Rabu, 01 Januari 2014

Good Governance

GOOD GOVERNANCE

A.  Paradigma Governance
Istilah governance dapat dipahami dengan menelusuri asal katanya, menurut asal kata governance berasal dari bahasa latin yang merupakan bahasa induk Eropa, akar katanya adalah gubernare yang kemudian diadopsi kedalam bahasa inggris menjadi govern dengan makna steer, direct dan rule (Nugroho, 2003).

Istilah governance secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengarahan, pembinaan atau dalam bahasa inggrisnya adalah guiding. Governance adalah suatu proses dimana suatu sistem sosial ekonomi atau sistem organisasi kompleks lainnya dikendalikan dan diatur.

Pinto (1994) mendefinisikan governance sebagai praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi  pada khususnya.

Kajian tentang paradigma governance dalam hubungan ini akan berarti suatu kegiatan untuk melihat perkembangan dan perubahan pola-pola pikir dan cara pandang, serta pemahaman kita tentang permasalahan yang dihadapi dan proses peraturan, pembinaan dan pengendalian kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. (Soeprapto, 2005).

B.  Konsep Governance
Secara umum governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openenes), dan aturan hukum (rule of law).

Akuntabilitas
Adaah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggungjawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.

Transparansi
Pemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun di daerah. Rakyat dapat mengetahui secara jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi proses perumusan kebijakan publik dan tindakan pelaksanaannya (implementasinya).

Keterbukaan
Keterbukaan disini mengacu kepada terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan. Pemerintah yang baik, yang bersifat transparan dan terbuka akan memberikan informasi data yang memadai bagi masyarakat sebagai bahan untuk melakukan penilaian atau jalannya pemerintahan.

Aturan Hukum
Prinsip aturan hukum bahwa good governance mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Untuk menyempurnakan mutu kepemerintahan di Indonesia perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.   Memanfaatkan seperangkat institusi dan aktor baik dalam maupun dari luar birokrasi pemerintahan. Pemerintahan tidak perlu alergi atau curiga terhadap eksistensi berbagai macam institusi dan aktor di luar institusi pemerintah, bahkan sebaliknya hal itu bisa dimanfaatkan sebagai komponen penguat dalam mencapai tujuan bersama.
2.   Trikotomi peran sektor pertama (pemerintah ”plus” legislatif), sektor kedua (swasta) dan sektor ketiga (masyarakat) untuk menangani masalah-masalah sosial ekonomi tidak perlu terjadi, karena peran mereka itu sekarang telah demikian membaur/kabur. Ketiga kekuatan tersebut seyogyanya menyatu dan padu, mempunyai kepentingan dan komitmen yang sama tingginya atau mengatasi masalah-masalah sosial-ekonomi tersebut.
3.   Adanya saling ketergantungan diantara ketiga kekuatan tersebut dan peran bersama (collective action). Tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, tidak perlu ada satu kekuatan manapun yang dominant melebihi yang lain, semuanya berinteraksi dan berinterelasi serta punya akses yang sama dalam berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
4.   Walaupun masing-masing kekuatan tersebut diatas (pemerintah dan legislative, swasta, dan masyarakat) telah memiliki jaringan kerja, tetapi begitu menyatu dalam suatu ikatan kepentingan bersama (partnership) maka mereka akan membentuk jaringan kerja sendiri yang otonom dan kuat dalam mempengaruhi dan menjalankan urusan pemerintahan. Institusi-institusi dan aktor-aktor dari ketiga kekuatan tersebut akan menjadi kekuatan yang dahsyat dan solid bila mereka bersedia memberikan dan memanfaatkan kontribusi baik sumber-sumber, keahlian, dan tujuan-tujuan mereka menuju kepemerintahan yang baik (good governance).
5.   Kapasitas untuk mencapai tujuan (misalnya, membangun masyarakat sejahtera) tidak mungkin hanya menggantungkan diri dari pada komando dan penggunaan otoritas pemerintah, tetapi juga kemampuan untuk memanfaatkan sarana dan teknik kepemerintahan yang baru yaitu kemampuan membuat kebijakan dasar yang baik dan benar. Pemerintah tidak perlu memonopoli pembuatan kebijakan dasar tersebut, ia perlu mengajak dan memberikan kesempatan aktor-aktor lain untuk ikut berperan serta dalam proses kebijakan tersebut. Peran pemerintah cukup sebagai : catalytic agent, anabler, dan commissioner yang memberikan arahan (more steering) dan tidak perlu menjalankannya sendiri (less rowing) proses kebijakan tersebut. (dalam Soeprapto 2005)

C.  Aktor Good Governance
Selanjutnya menurut UNDP dalam LAN (2000) institusi dari governance memiliki tiga  domain, yaitu: “the state, the private sector, civil society”  yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Ketiga komponen  kepemerintahan tersebut harus berhubungan secara harmonis untuk mencapai adanya sinergi. Hubungan yang harmonis dan sinergi antar ketiga komponen kepemerintahan ini akan tercapai apabila ketiganya memiliki kesamaan derajat dan peran serta mampu melakukan saling kontrol yang efektif satu sama lain. Hubungan yang harmonis (sinergis) antar ketiga komponen governance tersebut dapat diiliustrasikan pada bagan seperti berikut.
Keseimbangan Hubungan Tiga Komponen Governance
 







Sumber : dalam AKIP LAN&BPKP (2000)
Governance dalam praktek terbaiknya disebut dengan istilah good governance, istilah ini kemudian menjadi populer dalam lembaga pemerintahan di Indonesia. Ketiga domain tersebut berada dalam kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bernegara dan ketiga domain tersebut tidak sekedar berjalan tetapi harus baik (good), maka lahirlah istilah good governance yang sering diartikan kepemerintahan tata pemerintahan yang baik. Arti good dalam good governance sendiri mengandung dua pengertian: pertama nilai yang menjungjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut (LAN&BPKP, 2000).
     Selanjutnya, UNDP (1997) memberi pengertian good governance sebagai sebuah konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Hal ini merupakan sebuah dialog yang melibatkan seluruh partisipan, sehingga setiap orang merasa terlibat dalam urusan pemerintahan. Secara tegas, UNDP sendiri memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara state, sektor swasta private dan society. Dalam perkembangan berikutnya, UNDP dalam LAN&BPKP (2000) mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut:
1.   Participation: setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2.   Rule of Law: kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama untuk hukum hak azasi manusia.
3.   Transparency: transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
4.   Reponsiveness: lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap steolders.
5.   Consensus Orientation: good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal-hal kebijakan-kebijakan maupunprosedur-prosedur.
6.   Equity: semua warga Negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7.   Effectiveness and Efficiency: proses-prose dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia yang sebaik mungkin.
8.   Accountability: para pembuat keputusan dan pemerintah, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9.   Strategic Vision: para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan kebutuhan pembangunan

Kesembilan karakteristik tersebut di atas saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Atas dasar uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara (state), sektor swasta (private) dan masyarakat (society). Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi publik, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi publik yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Di Indonesia good governance mulai di kenal secara lebih dalam ± tahun 1990 sebagai wacana penting yang muncul dalam berbagai pembahasan, diskusi, penelitian, dan seminar, baik lingkungan pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat termasuk di lingkungan para akademisi. Sejak terjadinya krisis moneter dan krisis kepercayaan yang mengakibatkan perubahan dramatis pada tahun 1998, Indonesia telah mulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan good governance, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Ini sebagai awal yang penting dalam menyebarluaskan gagasan yang mengarah pada perbaikan governance dan demokrasi partisipasi di Indonesia. good governance di pandang sebagai paradigma baru dan menjadi ciri yang perlu ada dalam sistem administrasi publik (Sedarmayanti, 2009).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar