Sabtu, 15 Februari 2014

Tragedi Marsinah 1993

BAB I
LATAR BELAKANG

1.1. Alur Peristiwa
Pada pertengahan april 1993, para buruh PT.CPS (Catur Putra Surya) pabrik tempat bekerja Marsinah resah karena ada kabar kenaikan upah menurut surat edaran gubernur jawa timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20%dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, pengurus PUK-SPSI PT.CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.
Selanjutnya pada tanggal 3 mei 1993 seluruh buruh PT.CPS tidak masuk kerja kecuali staf dan para kepala bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor DEPNAKER Surabaya untuk mencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.
Tanggal 4 mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ngibaskan tongkat pemukul serta merobek poster serta spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI  kepada para pengunjuk rasa.
Aparat dan koramil juga kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, marsinah meminta waktu berunding dengan pengurus PT.CPS.  perundingan berjalan secara hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan Kepmen 50/1992 tentang upah minimum regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat OHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di PHK ditempat yang sama.
Marsinah bahkan sempat mendatangi kodim sidoarjo untuk menanyakan keberadaan teman-temannya yang sebelumnya di panggil pihak kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, marsinah mengancam pihak tentara bahwa ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap buruh tersebut kepada pamannya yang berprofesi sebagai jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang karyawan. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 mei 1993.

1.2. Kematian marsinah
Mayatnya ditemukan digubuk petani dekat hutan wilangan, nganjuk tanggal 9 mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet , mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih berlumuran darah. Mayatnta ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan .

1.3. Kejanggalan Kematian Marsinah
Salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial adalah kasus Marsinah aktivis buruh PT. Catur Putra Surya yang terjadi pada September 1993. Seperti dimaklumi, kala itu Marsinah menjadi ikon gerakan buruh yang berpengaruh luas dalam penuntutan peningkatan hak-hak kaum buruh sehingga kematiannya dikaitkan dengan adanya konspirasi untuk membendung arus gerakan ini. Diam-diam, sebagian analisis menduga keras adanya keterlibatan oknum TNI AD yang tak tersentuh hukum. Tentunya analisis ini tak pernah muncul ke permukaan.
Ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada kasus kematian Marsinah ini, kejanggalan-kejanggalan tersebut, antara lain Visum et Repentum dan RSUD Nganjuk sangat sederhana karena hanya satu halaman. Meskipun terhadap tubuh Marsinah telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat, tetapi tidak dijumpai perihal keadaan kepala, leher, dan dada korban. Tulang panggul bagian depan hancur (tapi dalam VR kedua disebutkan : tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan tengah patah sampai terpisah dan kelangkang kanan patah seluruhnya). Labia minora kiri robek dan terdapat serpihan tulang, pendarahan sebanyak 1000 ml dalam rongga perut, memar kandung kencing dan memar pada usus bagian bawah.
Kejanggalan paling mencolok dari Visum et Repentum yang pertama terlihat dalam kesimpulan yang dibuat, yaitu : korban meninggal dunia akibat pendarahan dalam rongga perut. Padahal, kejelasan yang seharusnya diutarakan pembuat VR adalah penyebab kematian (tusukan, tembakan, cekikan), bukan mekanisme kematian (perdarahan, mati lemas). Karena mekanisme kematian perdarahan tidak bisa memberi petunjuk perihal alat atau benda yang menyebabkan korban, yaitu Marsinah, tewas.
Dalam persidangan sebelumnya, terbukti bahwa terdapat tiga orang yang menusuk kemaluan korban dalam waktu yang berbeda, tapi dalam Visum et Repentum hanya ditemukan satu luka, yaitu luka pada labia minora.
Hal tersebut hanya mungkin terjadi apabila alat yang dipakai menusuk kemaluan korban tidak dicabut, tapi menempel. Logikanya, kalau ada tiga pelaku penusukan kemaluan korban, luka pada korban harusnya lebih dari satu. Kejanggalan makin jelas ketika barang bukti yang dipakai menusuk kemaluan korban ternyata lebih besar dari ukuran luka yang terdapat di tubuh korban.
VR kedua yang dibuat sekitar enam bulan kemudian juga tidak dapat memberikan kesimpulan yang memuaskan. Disebutkan dalam VR kedua itu: ditemukan resapan darah didaerah belakang pelipis kanan sebagai akibat persentuhan dengan benda tumpul dan ditemukan patah tulang kemaluan, tulang usus kanan, dan tulang kelangkang sebagai akibat kekerasan dengan benda tumpul.
Kelaziman dalam pembuatan kesimpulan VR, yang dicantumkan adalah jenis kekerasannya, bukan bendanya. Kapak jelas termasuk benda tajam, tapi jika seseorang dipukul dengan bagian punggung atau belakang kapak, cedera yang ditemukan memberi gambaran akibat kekerasan tumpul, berbeda dengan cedera yang diakibatkan bagian kapak yang tajam, yaitu luka terbuka akibat kekerasan tajam.
Dari kedua VR tersebut, tidak bisa diperoleh penjelasan perihal perlukaan atau kelainan yang menyebabkan Marsinah tewas. Hal ini terjadi, disebabkan oleh pembuatan VR yang diluar kelaziman. Maka, menjadi pertanyaan besar, kekerasan seperti apa yang bisa menimbulkan cedera pada korban, dalam hal ini dimulai dari luka terbuka pada labia minora kiri, tulang kemaluan kiri yang patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan yang patah, tulang usus kanan tengah yang patah dan terpisah, serta tulang kelangkang kanan yang patah, seluruhnya ? jelas kekerasan tersebut dimulai dari sebelah kiri, kemudian setelah membentur tulang usus kanan, lalu memantul ke tulang kelangkang.
“ketika Trimoelja meminta pendapat tentang kekerasan yang bagaimana yang dapat menimbulkan kerusakan sedemikian hebat, padahal pangkal dari kerusakan itu dimulai dari labia minora kiri. dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F sebagai saksi ahli berpendapat: akibat luka tembak.”
Kasus Marsinah menjadi kontroversi dan kesaksian dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F dianggap konyol oleh sebagian teman. Secara tidak langsung, beliau memang seolah mempertaruhkan profesi dan dirinya. Kematian Marsinah seperti selalu ada yang kurang. Walau para pelaku sudah ada dan sudah dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap saja menjadi suatu pertanyaan besar dikepala, ada apa di balik kematian aktivis buruh itu ?














BAB II
TEORI HAM

2.1. Dasar Yuridis
a. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c. Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

2.2. Fakta – fakta Kejadian
a. Mayat Marsinah ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Posisi mayat ditemukan tergeletak dalam posisi melintang dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar bekas pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang panggul hancur karena pukulan benda keras berkali-kali, pada sela-sela paha terdapat bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul dan pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.
b. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kasus Marsinah tersebut oleh Polri termasuk temuan Komnas HAM, didapatkan fakta bahwa kematian Marsinah diduga keras dilatarbelakangi tindakan Marsinah yang sangat vokal saat unjuk rasa di PT CPS dalam rangka menuntut kenaikan gaji buruh dan keberaniannya menentang perlakuan aparat TNI AD di Kodim Sidoarjo yang secara sewenang-wenang dan tanpa hak meminta beberapa buruh PT CPS menandatangani surat PHK yang pada akhirnya menyebabkan Marsinah dibunuh oleh pihak tertentu untuk meredam aksi buruh di beberapa tempat lainnya di Indonesia saat itu.
c. Berdasarkan Laporan Komnas HAM Tahun 2007 (hal. 37) Pembunuhan terhadap pegiat HAM adalah pelanggaran HAM yang tergolong serius, oleh karena itu ketidaktuntasan kasus ini akan menjadi bukti betapa lemahnya pemerintah di kalangan intelejen dan pro status quo untuk mengungkap kasus-kasus pembunuhan para pembela HAM seperti kasus aktivis buruh Marsinah, wartawan Udin, aktivis Aceh Jaffar Siddik, hakim Syaifuddin dan Theys H. Eluay dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

Berdasarkan uraian tentang definisi HAM pada pasal 1 butir ke-1 jo pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999, dikaitkan dengan dengan adanya fakta kejadian tersebut diatas, serta didukung oleh pernyataan Komnas HAM dalam laporan tahunannya pada tahun 2007, maka pembunuhan terhadap Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (vide pasal 7 UU No. 26 tahun 2000), sebagaimana halnya dalam kasus pembunuhan aktifis HAM lainnya yaitu antara lain Munir yang dalam nampak dalam proses hukumnya dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal-pasal dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
BAB III
ANALISA

3.1. Analisis Peristiwa
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS (Yudi Susanto, 45 tahun, pemilik pabrik PT CPS Rungkut dan Porong; Yudi Astono, 33 tahun, pemimpin pabrik PT CPS Porong; Suwono, 48 tahun, kepala satpam pabrik PT CPS Porong; Suprapto, 22 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Bambang Wuryantoyo, 37 tahun, karyawan PT CPS Porong; Widayat, 43 tahun, karyawan dan sopir di PT CPS Porong; Achmad Sutiono Prayogi, 57 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Karyono Wongso alias Ayip, 37 tahun, kepala bagian produksi PT CPS Porong) ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari, 26 tahun, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Pasal yang dipersangkakan Penyidik Polda Jatim terhadap para tersangka dalam Kasus Marsinah tersebut antara lain Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni) Jaksa / Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".

3.2. Temuan Komnas HAM
Tim Komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus
pembunuhan Marsinah. Salah satu anggota Komnas HAM Irjen Pol. (Purn) Koesparmono Irsan mengemukakan, agar kasus itu bisa terungkap harus ada keterbukaan semua pihak dengan berlandaskan hukum, bukan masalah politik. Ia beranggapan, jika masalah itu dibuka secara tuntas maka kredibilitas siapa saja akan terangkat. "Yang jelas Marsinah itu dibunuh bukan mati dhewe, tentu ada pelakunya, mari kita buka dengan legawa. Makin terbuka sebetulnya kredibilitas siapa saja makin terangkat. Tidak ada keinginan menjelekkan yang lain," katanya. Ia mengakui bahwa kasus yang sudah terjadi tujuh tahun lalu itu hampir
mendekati kedaluwarsa untuk diproses secara hukum. Kendala yang dihadapi kepolisian saat ini adalah masalah pengakuan dari semua pihak. "Mau nggak mengakui sesuatu yang memang terjadi. Makanya saya kembalikan, mari tegakkan hukum, jangan politiknya. Kalau hukum itu 'kan tidak mengenal Koesparmono, atau pangkatnya apa, tetapi yang ada adalah orang yang melakukan. Kalau ini dibawa ke suatu arena politik yang ada solidaritas politik," katanya.
Temuan lain Komnas HAM yaitu dalam proses penangkapan dan penahanan para terdakwa dalam Kasus Marsinah itu melanggar hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran yang disebutnya bertentangan dengan KUHAP itu, antara lain, adanya penganiayaan baik fisik maupun mental. Komnas HAM mengimbau, pelaku penganiayaan itu diperiksa dan ditindak.














BAB IV
PENANGANAN

4.1. Pemerintah Diminta Usut Kasus Marsinah
Radio Komunitas Marsinah FM bersama Perempuan Mahardhika, Forum Buruh Lintas Pabrik, Kasbi, GSPB-PPBI dan Pembebasan pada Senin (7/5), mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus Marsinah. “Kami menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus Marsinah, tangkap semua yang menghalangi dan menyembunyikan barang bukti pembunuhan Marsinah,” ujar Vivi Widyawati, Humas Perempuan Mahardhika di YLBHI Jakarta, Senin (7/5).
Mereka juga mendesak pemerintah segera mengadili semua penjahat Hak Asasi Manusia dan pelaku kekerasan seksual pada Masa Orde Baru. Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk membubarkan Komando Teritorial yang dinilai sebagai lembaga teror bagi masyarakat. “Segala upaya yang dilakukan gagal karena setiap pemerintah dalam era reformasi tidak punya kemauan serius untuk menyelesaikan kasus Marsinah. Marsinah adalah gambaran buruh perempuan yang menjadi korban kolaborasi antara pengusaha dan tentara,” ucap Vivi.
Seperti diketahui, 14 tahun reformasi berjalan, namun 19 tahun kasus Marsinah masih terbengkalai. Tiga kali makam Marsinah dibongkar dan Tim Pencari Fakta dibentuk, namun tak kunjung menemui titik terang. Bahkan, pada 2002 Komnas HAM berupaya membuka kembali kasus Marsinah, namun gagal menguak pembunuh sebenarnya.

4.2. Upaya Tindak Lanjut Penuntasan Kasus Marsinah
Setelah melalui proses kasasi di MA yang menghasilkan keputusan bebas murni terhadap para terdakwa dalam Kasus Marsinah tersebut diatas, tidak serta merta menghentikan tuntutan masyarakat luas bahkan internasional melalui ILO, yang senantiasa menuntut pemerintah RI untuk tetap berupaya mengusut tuntas Kasus Marsinah yang dalam catatan ILO dikenal dengan sebutan kasus 1713.
Komitmen pemerintah RI dalam mengusut tuntas kasus tersebut pada awalnya diperlihatkan pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid yang memberikan perintah kepada Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mengungkap Kasus Marsinah. Begitu juga pada saat pemerintahan era Presiden Megawati Soekarno Putri yang juga memiliki komitmen yang sama untuk tetap berupaya menuntaskan Kasus Marsinah. Namun, sampai dengan saat ini, Kasus Marsinah belum terungkap.

4.3. Membuka Lembaran Baru Marsinah
Kasus marsinah di usut kembali, menyusul perintah Presiden Gus Dur (Alm) waktu itu.  Terkabar, calon tersangka baru berasal dari tentara dan polisi. Perkara Marsinah adalah sebuah aib dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Vonis bebas murni delapan terdakwa di tingkat kasasi dan seorang terdakwa di tingkat banding menunjukan betapa centang perenang penanganan perkara di tahap sebelumnya.
Tak pelak, kasus itu pun masih terdaftar dalam agenda Organisasi Buruh Internasional (ILO) bernomor 1773. Dan, itu tentu saja menjadi ganjalan pemerintah Indonesia dalam konferensi ILO. Karena itulah Gus Dur memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu agar segera menuntaskannya, akhir Januari silam. Gayung bersambut, Kapolri Letjen Rusdihardjo menyatakan kesiapan aparatnya. Cuma, kepolisian meminta agar pihaknya diberi kewenangan untuk memeriksa aparat militer yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsinah. “kami menemui hambatan sehubungan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Kadispen Polda Jatim Letkol Sutrisno. Yang jelas, ujar Sutrisno, saat ini Polda mulai melakukan penyidikan ulang untuk memperoleh bukti-bukti baru.
Paling tidak, prosedur penanganan kasus pembunuhan buruh PT. Catur Putra Surya (CPS) pada Mei 1993 itu sudah benar. Bahwa penyidik pekrara  pidana umum adalah POLRI, ini berbeda dengan yang terjadi 7 tahun silam. Tanpa bukti yang cukup, para tersangka ip diciduk aparat militer dan langsung di introgasi dan disekap di Bakorstanasda. Hampir 3 pekan barulah mereka dipindahkan ketahanan Polda.
Rekayasa skenario pun digelar tanpa alat bukti yang cukup kecuali pengakuan para terdakwa dalam BAP dibawah tekanan. Toh, “dewi keadilan” tak dapat ditipu karena akhirnya mereka memperoleh vonis bebas murni. Pengacara Tri Moeldja D. Soerjadi, yang dulu membela Yudi Susanto, direktur CPS yang sempat diadilli, yakin bahwa polisi sudah tau pembunuh sebenarnya. “tapi, masalahnya, ada keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus ini sehingga menjadi tembok yang sulit ditembus” UJAR Tri Moeldja. Ia lalu menunjuk intervensi Kodim 0816/Sidoarjo dalam unjuk rasa buruh CPS sebagai indikasi awal.
Karena itu, katanya lagi, “saya yakin marsinah disekap disalah satu instansi militer. Kemungkinan di kodim atau dikoramil.” Ia mengatakan bercak-bercak darah di kodim oleh tim labfor mabes polri saat pengusutan kasus marsinah yang kedua. Maka , untuk mencari pembunuh sebenarnya ,ia menyarankan memeriksa semua pejabat miter dan polri yang bertugas di jawa timur saat tragedy terjadi.
Disisi lain, daftar forensik RSCM FK UI menyinggung keganjagalan visum marsinah yang dilakukan rsud nganjuk dan universitas airlangga dalam visum dari nganjuk yang ditulis mekanisme kematiannya bukan sebab kematian ini tidak lazim.

Daftar Pustaka

Abdul Mun’im. 2013. Indonesia x-fies. Jakarta Selatan. Noura books.
http://uphilunyue.blogspot.com/2013/02/studi-kasus-kematian-marsinah.html?m=1 diakses pada hari Selasa Tanggal 26 November 2013 Pukul 10.12 WIB
http://koranpembebasan.wordpress.com/2012/05/07/tuntaskan-kasus-marsinah/ Rabu 27 November 2013 Pukul 12.05
M. Yahya Harahap, S.H. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.Penerbit Sinar Grafika/Edisi Kedua Cetakan Keenam 2005/Jakarta.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
www. scribd.com/doc/24532924/STUDI-KASUS-MARSINAH. Diakses pada hari Rabu 27 November 2013 Pukul 12.07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar