A.
Peranan
Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila diselenggarakan oleh pemerintah
bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana terakhir ditegaskan dalam GBHN 1993, “
Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada
peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, serta
ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara serta seluruh rakyat
Indonesia.“
Dalam rangka
pembangunan nasional, pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum
pemerintahan tetapi juga sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk
mengarahkan, menggerakkan dan mengendalikan pembangunan secara lancar, serta
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Tugas umum
pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada
umumnya dalam rangka pemberian pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan
ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi
pengayoman dan pelayanan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan
kebijaksanaan nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan
kebijaksanaan teknis; pemberian bimbingan, pembinaan dan perizinan; pengelolaan
kekayaan milik Negara; penyediaan informasi dan sebagainya. Sedang tugas-tugas
pembangunan adalah tugas-tugas pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
pembangunan yang meliputi kegiatan-kegiatan penyusunan rencana, pemrograman,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan
nsioanl secara efisien dan efektif. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka mengarahkan, menggerakkan, memantau, mengendalikan dan
meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Dalam
hubungannya dengan tugas pembangunan, pemerintah berkewajiban dan mengutamakan
ketelibatannya dalam pemberian pengarahan, bimbingan dan menciptakan iklim yang
menggairahkan masyarakat untuk membangun seta menumbuhkembangkan prakarsa,
kreativitas, oto-aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk membangun.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah berperan sebagai
pembaharu/innovator, stabilisator, penggerak pembangunan (agent of development), penggerak modernisasi (agent of modernization) dan penggerak perubahan (agent of change).
Sistem
administrasi negara Indonesia adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah negara Republik Indonesia, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi terciptanya
tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti
ditetapkan dalam UUD 1945.
Dengan demikian,
tugas, fungsi dan peranan administrasi negara dalam pembangunan adalah identik
dengan tugas, fungsi serta peranan pemerintah Negara itu sendiri, dan
dilaksanakan oleh aparatur negara. Memperhatikan tugas dan fungsi administrasi
negara tersebut, maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional
sebagian besar ditentukan oleh kemampuan administrasi negara.
B.
Pendayagunaan
Administrasi Negara
1.
Tujuan
a. Mengembangkan
sistem administrasi Negara Republik Indonesia sebagai penjabaran Pancasila, dan
UUD 1945 dalam administrasi negara Republik Indonesia.
b. Agar
administrasi negara mampu mendukung pembangunan nasional dan menjawab kebutuhan
dinamika bangsa.
c. Terwujudnya
administrasi pemerintahan yang berdisiplin, cakap, produktif, berdaya guna,
baehasil guna, bersih dan berwibawa dalam menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi siap tanggap dan semangat
pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.
d. Untuk
meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur dalam melayani, mengayomi dan
menumbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat dan khususnya dunia usaha dalam
pembangunan, serta sikap tanggapnya
terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
e. Untuk
meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam menumbuhkan dan memanfaatkan
potensi dan peluang yang tebuka dalam tatanan kehidupan ekonomi nasional,
regional dan gobal dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi
dan pembangunan berkelanjutan.
2.
Sasaran
a. Sasaran
jangka panjang
Sasaran jangka panjang
pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur negara adalah “mewujudkan
pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa.”
b. Sasaran
jangka menengah
Sebagaimana dengan bidang-bidang
pembangunan lain berdasarkan sasaran jangka panjang, dalam GBHN ditetapkan Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan Lima
Tahun baik secara Umum maupun Khusus
Bidang Aparatur Pemerintah.
3.
Strategi
a. Pembangunan
administrasi negara merupakan bagian integral dari pembangunan nasional serta
untuk mendukung pelaksanaan semua bidang pembangunan.
b. Pembangunan
administrasi bersifat terus menerus, menyeluruh dalam semua aspek administrasi
negara dan dalam semua bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan
disemua jajaran dan perangkat aparatur.
c. Pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap, berencana dan berdasarkan prioritas, serta dimulai
dengan perbaikan terhadap yang telah ada.
d. Diterapkan
asas sentralisasi kebijaksanaan dan desentralisasi pelaksanaan (centralized guidance and decentralized
implementation).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar