Minggu, 08 September 2013

Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional



A.    Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila diselenggarakan oleh pemerintah bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana terakhir ditegaskan dalam GBHN 1993, “ Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara serta seluruh rakyat Indonesia.“
Dalam rangka pembangunan nasional, pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan tetapi juga sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk mengarahkan, menggerakkan dan mengendalikan pembangunan secara lancar, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Tugas umum pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada umumnya dalam rangka pemberian pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayanan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis; pemberian bimbingan, pembinaan dan perizinan; pengelolaan kekayaan milik Negara; penyediaan informasi dan sebagainya. Sedang tugas-tugas pembangunan adalah tugas-tugas pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan-kegiatan penyusunan rencana, pemrograman, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nsioanl secara efisien dan efektif. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakkan, memantau, mengendalikan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Dalam hubungannya dengan tugas pembangunan, pemerintah berkewajiban dan mengutamakan ketelibatannya dalam pemberian pengarahan, bimbingan dan menciptakan iklim yang menggairahkan masyarakat untuk membangun seta menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas, oto-aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk membangun. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah berperan sebagai pembaharu/innovator, stabilisator, penggerak pembangunan (agent of development), penggerak modernisasi (agent of modernization) dan penggerak perubahan (agent of change).
Sistem administrasi negara Indonesia adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi terciptanya tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti ditetapkan dalam UUD 1945.
Dengan demikian, tugas, fungsi dan peranan administrasi negara dalam pembangunan adalah identik dengan tugas, fungsi serta peranan pemerintah Negara itu sendiri, dan dilaksanakan oleh aparatur negara. Memperhatikan tugas dan fungsi administrasi negara tersebut, maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sebagian besar ditentukan oleh kemampuan administrasi negara.

B.     Pendayagunaan Administrasi Negara
1.      Tujuan
a.       Mengembangkan sistem administrasi Negara Republik Indonesia sebagai penjabaran Pancasila, dan UUD 1945 dalam administrasi negara Republik Indonesia.
b.      Agar administrasi negara mampu mendukung pembangunan nasional dan menjawab kebutuhan dinamika bangsa.
c.       Terwujudnya administrasi pemerintahan yang berdisiplin, cakap, produktif, berdaya guna, baehasil guna, bersih dan berwibawa dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi siap tanggap dan semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.
d.      Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur dalam melayani, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat dan khususnya dunia usaha dalam pembangunan, serta  sikap tanggapnya terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
e.       Untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam menumbuhkan dan memanfaatkan potensi dan peluang yang tebuka dalam tatanan kehidupan ekonomi nasional, regional dan gobal dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

2.      Sasaran
a.       Sasaran jangka panjang
Sasaran jangka panjang pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur negara adalah “mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa.”
b.      Sasaran jangka menengah
Sebagaimana dengan bidang-bidang pembangunan lain berdasarkan sasaran jangka panjang, dalam GBHN ditetapkan Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun baik secara Umum maupun Khusus Bidang Aparatur Pemerintah.

3.      Strategi
a.       Pembangunan administrasi negara merupakan bagian integral dari pembangunan nasional serta untuk mendukung pelaksanaan semua bidang pembangunan.
b.      Pembangunan administrasi bersifat terus menerus, menyeluruh dalam semua aspek administrasi negara dan dalam semua bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan disemua jajaran dan perangkat aparatur.
c.       Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, berencana dan berdasarkan prioritas, serta dimulai dengan perbaikan terhadap yang telah ada.
d.      Diterapkan asas sentralisasi kebijaksanaan dan desentralisasi pelaksanaan (centralized guidance and decentralized implementation).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar