A.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena satuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan
demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah : nusantara/Indonesia.
Banyak
para ahli memberikan definisi tentang negara tetapi syarat dan pengertiannya
mencakup elemen berikut.
a. Penduduk,
yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.
b. Wilayah,
yaitu batas teritorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya.
c. Pemerintah,
yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan,
fungsi-fungsi, dan kebijakan dalam mencapai tujuan.
d. Kedaulatan,
yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain,
serta negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara
memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah
:
a. Sifat
memaksa
b. Sifat
monopoli
c. Sifat
totalitas
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta
mengekspresikan daya cipta atau kreatifitas sebebasnya, bahkan negara
memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi
bangsanya yaitu :
a. Fungsi
pertahanan dan keamanan
b. Fungsi
pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi
keadilan menurut hak dan kewajiban
Bagaimana
fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat bergantung pada partisipasi politik
semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara. Adapun elemen
kekuatan negara tercermin dalam hal-hal berikut.
a. Sumber
daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya
masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
b. Teritorial
negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis
dan situasi negara tetangga
c. Sumber
daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa kandungan mineral, dan
hutan
d. Kapasitas
pertanian dan industri, yaitu tingkat
budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan
e. Kekuatan
militer dan mobilitasnya, yaitu power (kekuatan) yang memiliki militer dalam
hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
f. Elemen
kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung
kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi,
persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dsb.
B.
WARGA
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan, sedangkan kewarganegaraan
didefinisikan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pada UU yang sama dijelaskan pula istilah pewarganegaraan yang diartikan
sebagai tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik
Indonesia.
Secara
garis besar isi UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
meliputi pengertian-pengertian yang berkaitan dengan kewarganegaraan, syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kehilangan warga negara
Indonesia, serta syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan
Indonesia.
C.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
Setiap
negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas
kewarganegaraan dikenal dua pedoman,
yaitu :
a. Asas
kelahiran (ius soli)
Asas
kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat
atau daer ah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah
ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi,
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada perairan sebagai realitas.
b. Asas
Keturunan (ius sanguinis)
Asas
keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian
darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seseorang
yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti
Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c. Asas
Perkawinan
Status
kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memliki asas kesatuan
hukum, yaitu pradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera , sehat, dan bersatu. Disamping
itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat. Hal ini karena suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan setiap pihak.
Asas ini menghindari penyelundupan hukum.
d. Unsur
Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam
naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak
opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari
suatu negara. Adapaun naturalisasi pasif, yaitu seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara
suatu negara. Dengan demikian, yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Semoga Bermanfaat :-)
BalasHapusFolback yal :P
BalasHapus