Jumat, 21 Desember 2012

Pengertian Bangsa dan Negara



A.    PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena satuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : nusantara/Indonesia.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara tetapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut.
a.       Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.
b.      Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya.
c.       Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan dalam mencapai tujuan.
d.      Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain, serta negara memperoleh pengakuan dunia internasional.

Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat totalitas
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekspresikan daya cipta atau kreatifitas sebebasnya, bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya yaitu :
a.       Fungsi pertahanan dan keamanan
b.      Fungsi pengaturan dan ketertiban
c.       Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d.      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Bagaimana fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat bergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara. Adapun elemen kekuatan negara tercermin dalam hal-hal berikut.
a.       Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
b.      Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
c.       Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa kandungan mineral, dan hutan
d.      Kapasitas pertanian dan  industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan
e.       Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu power (kekuatan) yang memiliki militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
f.       Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dsb.


B.     WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan, sedangkan kewarganegaraan didefinisikan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pada UU yang sama dijelaskan pula istilah pewarganegaraan yang diartikan sebagai tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia.

Secara garis besar isi UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi pengertian-pengertian yang berkaitan dengan kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kehilangan warga negara Indonesia, serta syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
C.    ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk  menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan  dikenal dua pedoman, yaitu :

a.       Asas kelahiran (ius soli)
Asas kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daer ah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada perairan sebagai realitas.

b.      Asas Keturunan (ius sanguinis)
Asas keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.       Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memliki asas kesatuan hukum, yaitu pradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera , sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat. Hal ini karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan setiap pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum.
d.      Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Adapaun naturalisasi pasif, yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara. Dengan demikian, yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

2 komentar: