Pelayanan Publik
Pelayanan merupakan
terjemahan dari kata service yang sering juga diterjemahkan menjadi
jasa, sedangkan jasa adalah setiap
tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain
yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan
apapun. Sementara pelayanan publik dapat
diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan (Sinambela,dkk, 2006).
Selanjutnya menurut Kepmenpan No.
63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang
undangan. Jadi pelayanan publik adalah
pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
Menurut Davidow (dalam Lovelock, 1988)
Pelayanan sendiri adalah hal-hal yang jika diterapkan terhadap
suatu produk akan meningkatkan daya atau nilai terhadap pelanggan. Lebih jauh
Lovelock (1998) berpendapat bahwa : Pelayanan yang baik membutuhkan instruktur
yang sangat baik pula. Hal ini bahwa yang paling penting adalah membuat setiap
orang dalam organisasi berkualitas. Kualitas pelayanan sendiri menurut Crospy,
Lehtimen, dan Wyckoff (dalam Lovelock, 1988) merupakan penyesuaian terhadap
perincian-perincian (conformance of
specification), dimana kualitas ini dipandang sebagai derajat keunggulan
yang ingin dicapai, dilakukannya kontrol terus-menerus dalam mencapai
keunggulan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
Dalam upaya pemberian pelayanan publik,
menurut keputusan Menteri Aparatur Negara (MenPan) Nomor 81 Tahun 1993 harus
mengandung unsur-unsur :
1. Hak
dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan
diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak;
2. Pengaturan
setiap bentuk pelayanan umum harus disesuikan dengan kondisi kebutuhan dan
kemampuan masyarakat untuk membayar, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisien dan
efektivitas;
3. Mutu
proses dan hasil pelayanan umum harus diusahakan agar memberikan keamanan,
kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
4. Apabila
pelayanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan
berkewajiban memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika
dilihat dari segi dimensi-dimensi pelayanan dapat dibagi dalam beberapa jenis,
misalnya Chtwood (dalam Riyadi, 2005) menyebutkan apabila pelayanan publik
dikaitkan dengan keadilan, maka bisa dibagi tiga bentuk dasar yaitu :
1. Pelayanan yang sama bagi semua. Misalnya pendidikan yang
diwajibkan bagi penduduk usia muda;
2. Pelayanan
yang sama secara proporsional bagi semua, yaitu distribusi pelayanan yang
didasarkan atas suatu ciri tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan. Misalnya
jumlah polisi yang ditugaskan untuk berpatroli dalam wilayah tertentu
berbeda-beda berdasarkan angka kriminalitas;
3. Pelayanan yang tidak sama bagi setiap individu sesuai
dengan perbedaan yang relevan. Ada beberapa kriteria mengapa pelayanan itu
tidak sama antara lain : Satu, pelayanan yang diberikan berdasarkan kemampuan
untuk membayar dari penerima pelayanan. Dua, penyediaan pelayanan-pelayanan
atas dasar kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Prinsip-prinsip
Pelayanan Publik
Prinsip-prinsip
untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik dapat dilihat dari faktor
eksternal dan internal. Faktor eksternal dipengaruhi antara lain melalui
persaingan pasar yang semakin sengit, termasuk di dalamnya adalah persaingan
organisasi pemerintah dan organisasi bisnis dalam memberikan kualitas pelayanan
kepada pelanggan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman terhadap faktor-faktor
eksternal dengan cara :
1. Memulasi sikap mengenali dinamika pelanggan terhadap apa
yang mereka butuhkan dan apa yang mereka inginkan;
2. Mengembangkan suatu kerangka pendekatan kearah pencapaian
kepuasan pelanggan;
3. Mempertemukan tujuan badan usaha dalam rangka pencapaian
kepuasan pelanggan (Husni, 2001)
Pada faktor internal,
maka upaya-upaya memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan adalah
terkait langsung dengan mekanisme, sistem dan prosedur, dalam memberikan
layanan, oleh karenanya diperlukan teknik/cara pada tingkat
operasionalisasinya.
Lovelock (1988) mengemukakan lima prinsip yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah :
1. Tangibles
(terjangkau), baik
bentuk maupun fasilitas seperti penampilan fasilitas fisik, peralatan, personel
dan komunikasi;
2. Reliability (handal), yaitu kemampuan membentuk pelayanan yang
dijanjikan dengan tepat dan memiliki ketergantungan;
3. Responsiveness (pertanggung jawaban), memiliki rasa tanggung jawab
terhadap pelayanan;
4. Assurance
(jaminan), baik
pengetahuan tentang pelayanan, prilaku dan kemampuan pegawai dalam memberikan
layanan;
5. Empathy
(empathy) rasa
perhatian yang penuh secara personal terhadap pelanggan.
Maxwell (2000) juga
mengungkapkan beberapa kriteria untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas
yaitu :
1. Tepat dan relevan, artinya pelayanan harus mampu
memenuhi preprensi, harapan dan kebutuhan individu atau masyarakat;
2. Tersedia dan terjangkau, artinya pelayanan harus
dapat dijangkau oleh setiap orang atau kelompok yang mendapatkan prioritas;
3. Dapat menjamin rasa keadilan, artinya terbuka dalam
memberikan perlakuan terhadap individu atau sekelompok orang dalam keadaan yang
sama;
4. Dapat diterima, artinya pelayanan memiliki kualitas
apabila dilihat dari teknik atau cara, kualitas, kemudahan, kenyamanan,
menyenangkan, dapat diandalakan, tepat waktu, cepat, responsif, dan manusiawi;
5. Ekonomis dan efisien, artinya dari sudut pandang
pengguna pelayanan dapat dijangkau melalui tarif dan pajak oleh semua lapisan
masyarakat;
6. Efektif, artinya menguntungkan bagi pengguna semua
lapisan masyarakat.
Keputusan Menteri Aparatur Negara (KepMenpan) No. 81/1993
tentang Pedoman Tatalaksana yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan
kualitas pelayanan publik adalah :
1. Sederhana
Prosedur atau tata cara pelayanannya
diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah
dipahami serta mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian
Terutama yang berkaitan dengan
prosedur dan tata cara, persyaratan teknis administratif, rincian biaya dan cara
pembayarannya, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban serta pejabat yang
menerima keluhan.
3. Keamanan
Proses dan hasil layanan yang
diberikan harus mengandung unsur keamanan, dan kenyamanan serta kepastian
hukum.
4. Keterbukaan
Prosedur, tata cara, waktu penyelesaian
dan rincian biaya harus diinformasikan secara terbuka.
5. Efisiensi
Persyaratan yang dipelukan
terbatas pada hal yang langsung berkaitan dengan hasil layanan.
6. Ekonomis
Biaya tidak membebani atau memberatkan masyarakat.
7. Keadilan
Pelayanan harus diusahakan
seluas mungkin dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
8. Ketepatan waktu
Selalu tepat waktu dengan
kualitas tanpa cacat
Memperhatikan
prinsip-prinsip yang dikemukakan diatas, maka dapat ditemukan kata kunci
sebagai tolok ukur yang utama dalam menilai pelayanan yang berkualitas adalah
“kepuasan pelanggan”, yaitu sejauh mana pelayanan yang diberikan tersebut
berhasil memberikan rasa puas terhadap pelanggan.
Kualitas
Pelayanan Publik
Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan
produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi
harapan. Kata kualitas sendiri mengandung banyak pengertian, beberapa contoh
pengertian kualitas menurut Fandy Tjiptono (dalam Riyadi 2005) adalah :
1. Kesesuaian
dengan persyaratan;
2. Kecocokan
untuk pemakaian;
3. Perbaikan
berkelanjutan;
4. Bebas
dari kerusakan/cacat;
5. Pemenuhan
kebutuhan pelanggan sejak awal dan setiap saat;
6.
Melakukan
segala sesuatu secara benar;
7.
Sesuatu
yang bisa membahagiakan pelanggan.
Pada prinsipnya pengertian-pengertian tersebut diatas
dapat diterima. Yang menjadi pertanyaan adalah ciri-ciri atau atribut-atribut
apakah yang ikut menentukan kualitas pelayanan publik tersebut. Ciri-ciri atau atribut-atribut tersebut yaitu antara
lain :
1.
Ketepatan
waktu pelayanan, yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses;
2.
Akurasi
pelayanan, yang meliputi bebas dari kesalahan;
3.
Kesop
Kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan
banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer;
4.
Kenyamanan
dalam memperoleh pelayanan, berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan,
tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain;
5. Atribut
pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-AC, kebersihan dan lain-lain.
Zeithaml
(1990) mengemukakan dalam melihat tolok ukur kualitas
pelayanan publik, yaitu sebagai berikut :
1. Tangible, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil
dan komunikasi;
2. Realiable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam
menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat; Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab
terhadap kualitas pelayanan yang diberikan;
3. Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan dan
ketrampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan pelayanan;
4. Courtesy, sikap atau perilaku ramah, bersahabat, tanggap
terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi;
5. Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik
kepercayaan masyarakat;
6. Security, jasa pelayanan yang diberikan harus bebas dari
berbagai bahaya dan resiko;
7. Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan
pendekatan;
8. Communication, kemauan pemberi pelayanan untuk mendengarkan suara,
keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu
menyampaikan informasi baru kepada masyarakat;
9. Understanding the customer,
melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.
10.
Understanding
the customer, melakukan segala usaha untuk mengetahui
kebutuhan pelanggan.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan, dinyatakan bahwa hakekat
pelayanan umum adalah:
1. Meningkatkan mutu produktivitas palaksanaan tugas dan
fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umum;
2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana
pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara berdaya guna
dan berhasil guna;
3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta
masyarakat dalam pembangunan serta dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
luas.
Oleh karena itu dalam pelayanan publik harus
mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1. Hak
dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus jelas dan diketahui
secara pasti oleh masing-masing
pihak;
2. Pengaturan
setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan
kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada efisiensi dan efektivitas;
3. Kualitas,
proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat memberi keamanan,
kenyamanan, kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
4. Apabila
pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah terpaksa harus mahal, maka
instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada
masyarakat untuk ikut peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar