Rabu, 01 Januari 2014

Perbandingan Penerapan E-Government Indonesia Dengan Australia

A. GAMBARAN UMUM E-GOV DI INDONESIA
            Di Indonesia, istilah e-Government bukanlah istilah yang asing melainkan sudah akrab di telinga, cuma saja implementasinya yang masih jauh dari harapan. Di era globalisasi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memegang peranan penting. Bahkan, pemanfaatan TIK telah merambah di dunia pemerintahan dan muncullah istilah pemerintahan-elektronik (e-government). Indonesia sendiri telah menyusun kebijakan strategis penerapan TIK untuk dunia pemerintahan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
            Pemerintahan-elektronik menjadi “kesibukan” baru bagi seluruh pemerintah daerah, bahkan milyaran rupiah anggaran dialokasikan untuk berlomba membangun layanan itu. Benarkah, kebijakan ini mampu membawa kita pada tata pemerintahan yang lebih baik? Bagaimanakah kebijakan ini diterapkan di setiap pemerintah daerah?
            Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan pemerintahan-elektronik adalah upaya terstruktur untuk mengembangkan pelayanan publik berbasis TIK secara efektif dan efisien. Secara sederhana, pemerintahan-elektronik bisa dijelaskan dengan dua argumentasi, pertama pemanfaatan TIK dan aplikasinya oleh pemerintah menyebabkan proses manajemen pemerintahan menjadi efisien, pemerintah dapat menyediakan informasi dan mutu pelayanan yang lebih baik. Selain itu, pemerintahan-elektronik dapat menjadi media pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Kedua, pemerintahan-elektronik terkait erat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas layanan publik oleh pemerintah. Di sini, efisiensi terkait dengan biaya yang dikeluarkan dan efektivitas terkait dengan waktu yang dibutuhkan dalam sebuah layanan.
            Secara etimologis pemerintahan-elektronik merupakan terjemahan dari e-government. E-government terdiri dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu electronic (elektronik) dan government (pemerintahan). Konsep pemerintahan elektronik mengacu pada aktivitas pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendukung utama peningkatan kinerja pelayanan dan manajemen pemerintah.
            Bank Dunia (2005) mendefinisikan pemerintahan-elektronik sebagai “the use information and communications technologies to improve efficiency, effectiveness, transparency, and accountability of goverment” (penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperbaiki efisiensi,efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan).
            Selama ini pemerintah Indonesia menerapkan sistem dan proses kerja yang kaku. Sistem dan proses kerja semacam itu tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis serta perlu ditanggapi secara cepat. Karena itu pemerintah semestinya mengembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat internasional.
            Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kerja-kerja mengolah, mengelola, menyalurkan, serta menyebarluaskan informasi dan layanan publik. Pada perkembangan selanjutnya, kebijakan pemerintahan-elektronik berdampak besar pada program-program pembangunan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dipercaya membantu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, misalnya informasi dapat tersedia tanpa terbatasi waktu kerja kantor. Informasi juga dapat dicari dari dari mana saja dan tidak perlu datang langsung.
            Layanan itu akan menunjang peningkatan hubungan antara pemerintah, masyarakat umum, maupun pelaku bisnis. Keterbukaan informasi dapat membangun hubungan antar berbagai pihak menjadi lebih baik. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien dapat terwujud, misalnya koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui surat-elektronik (e-mail) dan atau konferensi video (video conferencing). Bagi Indonesia yang memiliki area geografis yang luas, pemerintahan elektronik sangat dibutuhkan sebab pelayanan publik selama ini terhambat oleh faktor ruwetnya birokrasi dan jarak jangkauan.
            Meski secara teoritis konsep pemerintahan-elektronik mampu membawa pada tata layanan publik yang lebih baik, namun upaya membangun pemerintahan-elektronik tidak semudah membalik telapak tangan. TIK merupakan hal baru bagi kalangan pemerintahan hingga di sini perlu waktu untuk beradaptasi maupun kesiapan berbagai sumber daya. Masalah yang muncul kemudian cukup pelik, ketika pemerintahan-elektronik sendiri diaplikasikan dengan sedikit “dipaksakan” demi trend TIK tanpa mempertimbangkan langkanya sumber daya manusia yang handal, infrastruktur yang belum memadai, dan terutama alokasi biaya yang mahal. Pemerintah Indonesia perlu memikirkan untuk dengan segera menerapkan E-Government sebagai bentuk kepedulian terhadap kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan masyarakatnya.
            Penerapan E-Government ini sebagai salah satu bentuk Pemerintah Indonesia menujupemerintahan terbuka. Pemerintah Indonesia dengan sistem “pemerintah terbuka” akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang kuat dan bersih serta akuntabilitasnya terpercaya dimata publik Indonesia maupun dunia.
            Jika E-Government di Indonesia diterapkan maka pemerintah Indonesia harus sudah memikirkan beberapa hal berikut:
1.      Pemerintah harus menganggarkan dana bagi pembangunan infrastruktur TIK. Pembangunan infrastruktur ini bertujuan mempercepat penerapan E-Government dalam pemerintah Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pedesaan.
2.      Kebijakan baru yang berkaitan dengan aturan, landasan hukum, kebebasan data, dan perlindungan data.
3.      Sumber daya manusia (SDM), pemerintah perlu mempersiapkan SDM yang mempunyai kapasitas pengetahuan dalam hal manajerial dan penguasaan TIK. Untuk saat ini Indonesia telah memiliki banyak pakar-pakar dalam bidang ini, sehingga hal ini merupakan modal untuk segera mengembangkan E-Government.
4.      Kemitraan dan kolaborasi, hal ini dilakukan untuk mendukung berjalannya E-Government dengan baik. Salah satunya adalah menjalin kemitraan dengan pihak swasta dan kemitraan dengan masyarakat agar E-Government berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena jalannya E-Government mendapat pantauan dari pihak-pihak yang independent.
            Penerapan E-government pasti akan banyak berdampak positif baik kepada masyarakat maupun pemerintah Indonesia. Secara umum ada beberapa keuntungan penerapan E-Government di Indonesia :
1.      Transparansi informasi dari pemerintah kepada publik akan sangat jelas, masyarakat akan dengan sangat mudah mengikuti, memantau dan mengontrol perkembangan jalannya pemerintahan yang dikelola oleh orang-orang yang dipilihnya pada saat pemilihan umum.
2.      Peningkatan kualitas pelayanan kepada publik dalam segala hal. Pelayanan akan menjadi lebih cepat, tepat dan terpercaya. Pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan selama 24 jam dalam seminggu.
3.      Membangun dan menciptakan saling percaya antara publik dan pemerintah, karena berbagai informasi kinerja pemerintah kepada publik terekspose dengan dalam E-Government dan masyarakat dapat mengaksesnya, sehingga tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah akan lebih tinggi.
4.      Menutup pintu “kejahatan” aparat pemerintah dalam melakukan korupsi.
5.      Mengurangi tingkat kesalahan dan mengurangi adanya duplikasi data yang tidak diperlukan melalui basis data yang terintegrasi dan situs jaringan web dan gateway lainnya (Jordan E-government Plan 2000; Wyld and Settoon, 2002).
6.      Menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi (Jordan E-government Plan 2000; Al- Kibsi et al, 2001; Wyld and Settoon, 2002).
7.      Meningkatkan kepuasan kepada masyarakat, pengambilan keputusan yang lebih baik dan bermutu serta menjadikan pemerintah lebih bertanggung jawab (Al-Kibsi et al, 2001).
            Pemerintah Indonesia yang transparan, terbuka, kuat dan berwibawa adalah harapan dan dambaan warga negara Indonesia. Untuk itulah penerapan E-Government perlu digalakkan kembali secepatnya sehingga penyebaran informasi yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah kepada publik dapat diakses dengan transparan.

B. Gambaran umum E-Government di Australia
Pemerintah Australia pada semua tingkatan secara konsisten telah menerapkan e-government yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi informasi modern. Pada awal pertengahan tahun 1990-an sebagian besar pemerintah di Australia memiliki kebijakan formal yaitu mempromosikan penyediaan pelayanan informasi secara online oleh masing-masing lembaga. Dalam semua yurisdiksi, hal ini telah sesuai dengan rencana umum pembangunan yang kita lihat di negara-negara yang sebanding di tempat lain: dari tahap awal pemberian informasi statis mewakili sebagian besar material yang telah diformat ulang yang biasanya didistribusikan dalam bentuk cetakan, website pemerintah jauh lebih dinamis, tidak hanya menawarkan informasi yang selalu berubah serta terkonfigurasi, tetapi juga layanan interaktif dimana warga dapat melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah.
Australia merupakan negara yang pertama kali mengadopsi teknologi dalam segala bentuk, tidak terkecuali internet. Studi selama 10 tahun terakhir telah menunjukkan kenaikan kuatitas orang yang mampu menggunakan internet serta aktif menggunakannya untuk melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah. Pada tahun 2001 hasil sensus nasional menunjukkan bahwa hanya 37% dari seluruh warga Australia yang tidak menggunakan internet. Survei tahun 2005 menunjukkan bahwa 52% rumah tangga memiliki akses terhadap internet. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia di tahun 2003 mengenai manfaat e-government, hasil penelitian menunjukkan bahwa 80% pengguna internet melakukan transaksi dengan pemerintah menggunakan layanan online. Sebanyak 57% dari bisnis dan 46% dari non-bisnis responden merupakan pengguna layanan e-government. Pada saat yang sama, beberapa survei perbandingan tingkat kematangan e-government menempatkan pemerintah Australia di 5 besar dibandingkan dengan negara lain dengan  tingkat ekonomi yang sebanding.
Pada awal 1990-an lembaga-lembaga pemerintah belum menerapkan sistem online pada pelayanannya, namun saat ini pelayanan telah disediakan secara interaktif di semua tingkat pemerintahan. Misalnya, Departemen Imigrasi dan Multikultural bertanggung jawab untuk mengontrol orang-orang yang masuk ke Australia, saat ini penerbitan ratusan ribu visa setiap tahun sepenuhnya dilakukan melalui layanan online. Departemen Luar Negeri & Perdagangan melalui website mereka menerbitkan peringatan tujuan perjalanan yang tidak aman dan menawarkan layanan berlangganan di mana para traveler dapat berlangganan untuk update laporan tersebut. Ini hanya beberapa contoh di tingkat federal pemerintah.
Manfaat yang bertambah dari perkembangan yang signifikan baik bagi pemerintah, dalam hal efisiensi dan jangkauan, dan bagi para pengguna layanan pemerintah, dalam hal konsistensi, kecepatan transaksi dan penghematan waktu. Upaya untuk menyederhanakan segala hal yang berhubungan dengan pelayanan bagi warga negara dengan menyediakan kemampuan transaksi yang terintegrasi antar organisasi telah sukses dilakukan. Sebagai contoh, Kantor Pajak Australia telah mampu menyelesaikan perjanjian dengan Medicare Australia sehingga warga Australia melaporkan SPT mereka menggunakan layanan online kantor. Secara serentak mereka dapat memiliki data Medicare termasuk mengakses kembali sistem Medicare melalui satu interface.

B. Gambaran umum E-Government di Australia
        Pemerintah Australia pada semua tingkatan secara konsisten telah menerapkan e-government yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi informasi modern. Pada awal pertengahan tahun 1990-an sebagian besar pemerintah di Australia memiliki kebijakan formal yaitu mempromosikan penyediaan pelayanan informasi secara online oleh masing-masing lembaga. Dalam semua yurisdiksi, hal ini telah sesuai dengan rencana umum pembangunan yang kita lihat di negara-negara yang sebanding di tempat lain: dari tahap awal pemberian informasi statis mewakili sebagian besar material yang telah diformat ulang yang biasanya didistribusikan dalam bentuk cetakan, website pemerintah jauh lebih dinamis, tidak hanya menawarkan informasi yang selalu berubah serta terkonfigurasi, tetapi juga layanan interaktif dimana warga dapat melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah.
Australia merupakan negara yang pertama kali mengadopsi teknologi dalam segala bentuk, tidak terkecuali internet. Studi selama 10 tahun terakhir telah menunjukkan kenaikan kuatitas orang yang mampu menggunakan internet serta aktif menggunakannya untuk melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah. Pada tahun 2001 hasil sensus nasional menunjukkan bahwa hanya 37% dari seluruh warga Australia yang tidak menggunakan internet. Survei tahun 2005 menunjukkan bahwa 52% rumah tangga memiliki akses terhadap internet. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia di tahun 2003 mengenai manfaat e-government, hasil penelitian menunjukkan bahwa 80% pengguna internet melakukan transaksi dengan pemerintah menggunakan layanan online. Sebanyak 57% dari bisnis dan 46% dari non-bisnis responden merupakan pengguna layanan e-government. Pada saat yang sama, beberapa survei perbandingan tingkat kematangan e-government menempatkan pemerintah Australia di 5 besar dibandingkan dengan negara lain dengan  tingkat ekonomi yang sebanding.
Pada awal 1990-an lembaga-lembaga pemerintah belum menerapkan sistem online pada pelayanannya, namun saat ini pelayanan telah disediakan secara interaktif di semua tingkat pemerintahan. Misalnya, Departemen Imigrasi dan multikultural bertanggung jawab untuk mengatur orang-orang yang masuk ke Australia saat ini penerbitan ratusan ribu visa setiap tahun sepenuhnya dilakukan melalui layanan online. Departemen Luar Negeri & Perdagangan melalui website mereka menerbitkan peringatan tujuan perjalanan yang tidak aman dan menawarkan layanan berlangganan di mana para traveler dapat berlangganan untuk update laporan tersebut. Ini hanya beberapa contoh di tingkat federal pemerintah. 
Manfaat yang bertambah dari perkembangan yang signifikan baik bagi pemerintah, dalam hal efisiensi dan jangkauan, dan bagi para pengguna layanan pemerintah, dalam hal konsistensi, kecepatan transaksi dan penghematan waktu. Upaya untuk menyederhanakan segala hal yang berhubungan dengan pelayanan bagi warga negara dengan menyediakan kemampuan transaksi yang terintegrasi antar organisasi telah sukses dilakukan. Sebagai contoh, Kantor Pajak Australia telah mampu menyelesaikan perjanjian dengan Medicare Australia sehingga warga Australia melaporkan SPT mereka menggunakan layanan online kantor. Secara serentak mereka dapat memiliki data Medicare termasuk mengakses kembali sistem Medicare melalui satu interface.

TABEL PERBANDINGAN PENERAPAN E-GOVERNMENT INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
Indikator Pembeda
E- Gov Indonesia
E-Gov Australia
Konten
E-Government di Indonesia menyangkut juga dengan model e-Business lainya, yaitu B to B (Busines to Business), B to C (Business to Customer), C to C (Customer to Customer), dan C to B (Customer to Business).
E-government Australia mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Salah satu unsur yang harus ada di dalam e-government adalah infrastruktur IT sebagai penunjang keberlangsungan e-government itu sendiri.

Konsep Sosialisasi pada masyarakat
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna mempromosikan pemerintahan yang efektif dan efisien, memfasilitasi layanan pemerintah yang mudah diakses, memperbesar akses warga negara terhadap informasi, dan membuat pemerintahan lebih akuntabel saat diperhadapkan dengan warga negara. E-government melibatkan teknologi internet, telepon, pusat-pusat komunitas, perangkat wireless, dan sistem-sistem komunikasi lainnya. 
1.      Masyarakat australia yang menurut United Nations E-Government Survey tahun 2010 menduduki peringkat ke 3 dalam E–Participation Index Top 20 Countries. Artinya, dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% masyarakat Australia sudah terhubung dengan internet. Itulah Salah satu faktor keberhasilan Australia dalam menerapkan e-government ini.
2.      Pemerintah Australia telah menerapkan layanan portal khusus yang mampu mengakomodir kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Masalah yang dihadapi
1.      Fokus kepada penyerapan anggaran, bukan pada master plan.
2.      Memulai terlalu besar atau terlalu kecil
3.      Penambahan jumlah user dan juga jumlah perangkat keras yang dilibatkan, serta makin kompleksnya organisasi yang akan menjadi target implementasi, biasanya tidak mampu diadopsi oleh sistem yang dibangun dengan mindset 'kecil' tersebut.
1.      Membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
2.      kebijakan dan upaya reformasi struktural yang kurang terencana
3.      Layanan online yang diberikan, kurang memperhatikan kebutuhan masyarakatnya yang memiliki kebutuhan khusus seperti para kaum tunanetra
Pola Pengembangan E-Gov
a.       Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkaunya masyarakat luas
b.      Menata sistem manajemen dan proses sistem kerja pemerintah secara holistic
c.       Memanfaatkan tekhnologi informasi secara maksimal
d.      Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industry telekomunikasi dan tekhnologi informasi
e.       Mengembangkan kapasitas SDM pada pemerintah disertai dengan meningkatkan E-literacy masyarakat
f.       Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistic dan terukur
a.       Menganjurkan badan-badan pemerintahan untuk memanfaatkan dan mengembangkan sepenuhnya layanan melalui internet.
b.      Memastikan bahwa aplikasi dan sistem yang mendukung penerapan eGovernment sudah disusun dan dijalankan.
c.       Meningkatkan kapasitas dan fasilitas akses terhadap layanan online pemerintah di seluruh regional Australia
d.      Meningkatkan pengembangan industri Teknologi Informasi (TI) yang memberi dampak pada percepatan pelaksanaan eGovernment.
e.       Melakukan studi banding dan mengawasi perkembangan pelaksanaan eGovernment secara reguler.















SWOT Analisis Mengenai ASEAN

            Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara)  atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.
            ASEAN meliputi wilayah daratan seluas 4.46 juta km² atau setara dengan 3% total luas daratan di Bumi, dan memiliki populasi yang mendekati angka 600 juta orang atau setara dengan 8.8% total populasi dunia. Luas wilayah laut ASEAN tiga kali lipat dari luas wilayah daratan. Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk sebagai ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat, Cina, Jepang, Jerman, Perancis, Brazil, Inggris, dan Italia.
Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3.      Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
4.      Memelihara kerja sama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
5.      Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
            Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.Setelah 13 tahun ( 2011 ), negara kecil di selatan Indonesia yaitu Timor Leste bergabung menjadi anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara yang ke-sepuluh.

SWOT ANALYSIS
-          Strength (kekuatan)
·         Dalam bidang sosial dan pembangunan ekonomi ASEAN telah membangun pedesaan dan mengentas kemiskinan, adanya kegiatan pengelolaan Yayasan ASEAN, pertukaran pelajar, pertukaran berita melalui Televisi, dan penyiaran informasi mengenai ASEAN melalui Radio Nasional
·         Dalam bidang pertahanan dan keamanan ASEAN memiliki Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik dibidang Pidana, Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme, penyelesaian sengketa laut cina selatan, dan kerjasama pemberantasan kejahatn lalu lintas negar yang mencangkup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia
·         ASEAN merupakan Organisasi yang ada di Asia Tenggara, dimana Organisasi ini beranggotakan 10 negara, sebagian besar Negara ASEAN adalah Negara yang memiliki persamaan nasib yaitu sama-sama Negara bekas jajahan, sehingga dengan hal ini memunculkan rasa solidaritas dan rasa mempertahankan kemerdekaan yang tinggi. Diantara Negara-negara itu sebagian Negara memiliki kekayaan alam yang berlimpah, dan ASEAN terletak diantara jalur lintas perdagangan internasional.
·         Dilihat dari sudut “ASEAN sebagai suatu wilayah kolektif” maka sesungguhnya ASEAN sudah merupakan kekuatan ekonomi yang cukup berbobot dalam menghadapi ekonomi regional maupun global yang sering berobah-robah.
·         ASEAN dianggap oleh dunia internasional sebagai salah satu kelompok regional utama (key regional organization). Selain itu ASEAN telah berhasil untuk memiliki sosok politik dan ekonomi (“political  and economic clout”).
·         Bekerja sama secara efektif dalam memanfaatkan potensi pertanian dan industri, perluasan perdagangan, perbaikan fasilitas-fasilitas komunikasi.

-          Weakness (Kelemahan)
·         Salah satu kelemahan yang dihadapi ASEAN ialah gerak-langkah ASEAN yang dianggap lamban. Lamban dalam mengembangkan ASEAN sebagai suatu kelompok regional yang cukup kompak. Lamban dalam meningkatkan segi-segi integrasi: antara lainnya dalam mengembangkan bidang perdagangan antar-ASEAN. Juga lamban dalam meningkatkan produktivitas, kemajuan teknologi dan daya saing ASEAN sebagai suatu kelompok. Maupun dimasing-masing negara.
·         Perlu dicatat bahwa diantara negara-negara ASEAN masalah “rivalry” masih sangat kuat. Sehingga faktor ini sering merupakan hambatan untuk mencapai kemajuan yang lebih cepat. Mungkin benar kiranya apa yang pernah dikemukakan oleh seorang tokoh luar negeri bahwa ASEAN harus memilih antara “rivalry or cooperation”.
·         ASEAN belum merupakan kelompok regional yang sudah kompak dan bersatu.
·         Diantara anggota-anggota lainnya teradapat Negara yang masih berkembang dimana hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial yang terhambat, dan perkembangan budaya disuatu kawasan yang masih sangat tertinggal, selain itu ditambah lagi dengan adanya konflik antar sesama anggota yang mengakibatkan melemahnya system Oganisasi ASEAN itu sendiri.
·         ASEAN masih perlu meningkatkan usaha “self-sustained growth”. Terutama dibidang perdagangan, jasa-jasa, investasi dan teknologi. Dengan maksud untuk tidak terlampau bergantung pada ekonomi  dunia yang volatil dan tak menentu arahnya dewasa ini.

-          Opportunity (Peluang)
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usaha-usaha bersama berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa di Asia Tenggara.
·         Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
·         Meningkatkan kerjasama secara aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
·         Memberikan bantuan satu sama lain dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian di sektor-sektor pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
·         Di bidang ekonomi ASEAN antara lainnya mempunyai sasaran untuk membentuk pasaran bersama (single market) yang diperkirakan akan semakin meningkat. Dalam single market tersebut pasar Indonesia akan merupakan yang terbesar. Pasar ASEAN yang besar akan merupakan daya-tarik bagi negara-negara lainnya di dunia untuk mengadakan kerjasama ekonomi.
·         Perlu ditekankan bahwa peran Indonesia bagi masa depan ASEAN dan arsitektur regional sangat penting. Kenyataan ini belum cukup mendapat dukungan kuat  dikalangan masyarakat Indonesia (karena pendapat tentang ASEAN masih belum menyatu).
·         Perlu disadari juga bahwa peran Indonesia yang positif di ASEAN akan membawakan juga manfaat besar bagi kepentingan Indonesia. Sudah pasti kiranya Indonesia dapat merupakan pusat (hub) yang penting dan strategis di Asia Tenggara dan kawasan Asia Timur.
-          Threat (Ancaman)
·         Dikhawatirkan bahwa kredibilitas ASEAN akan turun jika ASEAN tidak dapat membina kerja-sama diantara negera-negara ASEAN sendiri. Bahkan sering dikhawatirkan  ASEAN berisiko dapat pecah, jika tidak ada ikatan yang kuat antara negara-negara ASEAN.
·         Dalam konstelasi ekonomi dunia dan dalam era globalisasi dewasa ini  ASEAN menghadapi tantangan-tantangan yang cukup berat.   Keadaan di East-Asia pun sudah sangat berobah dengan pesatnya kemajuan-kemajuan yang diraih oleh dua raksasa besar : China dan India.


Pelayanan Publik

Pelayanan Publik
           Pelayanan merupakan terjemahan dari kata service yang sering juga diterjemahkan menjadi jasa, sedangkan  jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.  Sementara pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan (Sinambela,dkk, 2006).
Selanjutnya menurut Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.  Jadi pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
       Menurut Davidow (dalam Lovelock, 1988) Pelayanan sendiri adalah hal-hal yang  jika diterapkan terhadap suatu produk akan meningkatkan daya atau nilai terhadap pelanggan. Lebih jauh Lovelock (1998) berpendapat bahwa : Pelayanan yang baik membutuhkan instruktur yang sangat baik pula. Hal ini bahwa yang paling penting adalah membuat setiap orang dalam organisasi berkualitas. Kualitas pelayanan sendiri menurut Crospy, Lehtimen, dan Wyckoff (dalam Lovelock, 1988) merupakan penyesuaian terhadap perincian-perincian (conformance of specification), dimana kualitas ini dipandang sebagai derajat keunggulan yang ingin dicapai, dilakukannya kontrol terus-menerus dalam mencapai keunggulan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
       Dalam upaya pemberian pelayanan publik, menurut keputusan Menteri Aparatur Negara (MenPan) Nomor 81 Tahun 1993 harus mengandung unsur-unsur :
1.  Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak;
2.  Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisien dan efektivitas;
3.  Mutu proses dan hasil pelayanan umum harus diusahakan agar memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
4.  Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dilihat dari segi dimensi-dimensi pelayanan dapat dibagi dalam beberapa jenis, misalnya Chtwood (dalam Riyadi, 2005) menyebutkan apabila pelayanan publik dikaitkan dengan keadilan, maka bisa dibagi tiga bentuk dasar yaitu :
1.  Pelayanan yang sama bagi semua. Misalnya pendidikan yang diwajibkan bagi penduduk usia muda;
2.  Pelayanan yang sama secara proporsional bagi semua, yaitu distribusi pelayanan yang didasarkan atas suatu ciri tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan. Misalnya jumlah polisi yang ditugaskan untuk berpatroli dalam wilayah tertentu berbeda-beda berdasarkan angka kriminalitas;
3.  Pelayanan yang tidak sama bagi setiap individu sesuai dengan perbedaan yang relevan. Ada beberapa kriteria mengapa pelayanan itu tidak sama antara lain : Satu, pelayanan yang diberikan berdasarkan kemampuan untuk membayar dari penerima pelayanan. Dua, penyediaan pelayanan-pelayanan atas dasar kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
       Prinsip-prinsip untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik dapat dilihat dari faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal dipengaruhi antara lain melalui persaingan pasar yang semakin sengit, termasuk di dalamnya adalah persaingan organisasi pemerintah dan organisasi bisnis dalam memberikan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman terhadap faktor-faktor eksternal dengan cara :
1.  Memulasi sikap mengenali dinamika pelanggan terhadap apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka inginkan;
2.  Mengembangkan suatu kerangka pendekatan kearah pencapaian kepuasan pelanggan;
3.  Mempertemukan tujuan badan usaha dalam rangka pencapaian kepuasan pelanggan (Husni, 2001)
Pada faktor  internal, maka upaya-upaya memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan adalah terkait langsung dengan mekanisme, sistem dan prosedur, dalam memberikan layanan, oleh karenanya diperlukan teknik/cara pada tingkat operasionalisasinya.
Lovelock (1988) mengemukakan lima prinsip yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah :
1.  Tangibles (terjangkau), baik bentuk maupun fasilitas seperti penampilan fasilitas fisik, peralatan, personel dan komunikasi;
2.  Reliability (handal), yaitu kemampuan membentuk pelayanan yang dijanjikan dengan tepat dan memiliki ketergantungan;
3.  Responsiveness (pertanggung jawaban), memiliki rasa tanggung jawab terhadap pelayanan;
4.  Assurance (jaminan), baik pengetahuan tentang pelayanan, prilaku dan kemampuan pegawai dalam memberikan layanan;
5.  Empathy (empathy) rasa perhatian yang penuh secara personal terhadap pelanggan.
Maxwell (2000) juga mengungkapkan beberapa kriteria untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas yaitu :
1.  Tepat dan relevan, artinya pelayanan harus mampu memenuhi preprensi, harapan dan kebutuhan individu atau masyarakat;
2.  Tersedia dan terjangkau, artinya pelayanan harus dapat dijangkau oleh setiap orang atau kelompok yang mendapatkan prioritas;
3.  Dapat menjamin rasa keadilan, artinya terbuka dalam memberikan perlakuan terhadap individu atau sekelompok orang dalam keadaan yang sama;
4.  Dapat diterima, artinya pelayanan memiliki kualitas apabila dilihat dari teknik atau cara, kualitas, kemudahan, kenyamanan, menyenangkan, dapat diandalakan, tepat waktu, cepat, responsif, dan manusiawi;
5.  Ekonomis dan efisien, artinya dari sudut pandang pengguna pelayanan dapat dijangkau melalui tarif dan pajak oleh semua lapisan masyarakat;
6.  Efektif, artinya menguntungkan bagi pengguna semua lapisan masyarakat.
Keputusan Menteri Aparatur Negara (KepMenpan) No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah :
1.  Sederhana
Prosedur atau tata cara pelayanannya diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah dipahami serta mudah dilaksanakan.
2.  Kejelasan dan kepastian
Terutama yang berkaitan dengan prosedur dan tata cara, persyaratan teknis administratif, rincian biaya dan cara pembayarannya, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban serta pejabat yang menerima keluhan.
3.  Keamanan
Proses dan hasil layanan yang diberikan harus mengandung unsur keamanan, dan kenyamanan serta kepastian hukum.
4.  Keterbukaan
Prosedur, tata cara, waktu penyelesaian dan rincian biaya harus diinformasikan secara terbuka.
5.  Efisiensi
Persyaratan yang dipelukan terbatas pada hal yang langsung berkaitan dengan hasil layanan.


6.  Ekonomis
Biaya tidak membebani atau memberatkan masyarakat.
7.  Keadilan
Pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
8.  Ketepatan waktu
Selalu tepat waktu dengan kualitas tanpa cacat
       Memperhatikan prinsip-prinsip yang dikemukakan diatas, maka dapat ditemukan kata kunci sebagai tolok ukur yang utama dalam menilai pelayanan yang berkualitas adalah “kepuasan pelanggan”, yaitu sejauh mana pelayanan yang diberikan tersebut berhasil memberikan rasa puas terhadap pelanggan.
Kualitas Pelayanan Publik
   Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kata kualitas sendiri mengandung banyak pengertian, beberapa contoh pengertian kualitas menurut Fandy Tjiptono (dalam Riyadi 2005) adalah :
1.   Kesesuaian dengan persyaratan;
2.   Kecocokan untuk pemakaian;
3.   Perbaikan berkelanjutan;
4.   Bebas dari kerusakan/cacat;
5.   Pemenuhan kebutuhan pelanggan sejak awal dan setiap saat;
6.   Melakukan segala sesuatu secara benar;
7.   Sesuatu yang bisa membahagiakan pelanggan.
Pada prinsipnya pengertian-pengertian tersebut diatas dapat diterima. Yang menjadi pertanyaan adalah ciri-ciri atau atribut-atribut apakah yang ikut menentukan kualitas pelayanan publik tersebut. Ciri-ciri atau atribut-atribut tersebut yaitu antara lain :
1.   Ketepatan waktu pelayanan, yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses;
2.   Akurasi pelayanan, yang meliputi bebas dari kesalahan;
3.   Kesop Kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer;
4.   Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain;
5.   Atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-AC, kebersihan dan lain-lain.
Zeithaml (1990) mengemukakan dalam  melihat tolok ukur kualitas pelayanan publik, yaitu sebagai berikut :
1.  Tangible, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil dan komunikasi;
2.  Realiable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat; Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan yang diberikan;
3.  Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan dan ketrampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan pelayanan;
4.  Courtesy, sikap atau perilaku ramah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi;
5.  Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat;
6.  Security, jasa pelayanan yang diberikan harus bebas dari berbagai bahaya dan resiko;
7.  Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan;
8.  Communication, kemauan pemberi pelayanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat;
9.  Understanding the customer, melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.
10.             Understanding the customer, melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan, dinyatakan bahwa hakekat pelayanan umum adalah:
1.    Meningkatkan mutu produktivitas palaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umum;
2.    Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
3.    Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Oleh karena itu dalam pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1.    Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh     masing-masing pihak;
2.    Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada efisiensi dan efektivitas;
3.    Kualitas, proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
4.    Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya.