Bentuk-bentuk
Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Para Ahli Filsuf
Saat Niccolo menulis
pemikirannya tentang filsafat politik, ia menyaksikan terpecahnya kekuasaan di
Italia dengan muncul banyak negara-negara kota yang rapuh, sehingga dapat
dipahami bahwa ajarannya mengandung sinisme yang keras terhadap moralitas di
dalam kekuasaan. Ia sesungguhnya merindukan suatu keadaan dimana negara
merupakan pusat kekuasaan yang didukung sepenuhnya oleh rakyat banyak sehingga
roda pemerintahan berjalan lancar. Untuk itu pemimpin harus punya kekuatan
dalam mempertahankan kekuasaannya. Kaidah etika politik yang dianut oleh
Machiavelli ialah bahwa apa yang baik adalah sesuatu yang mampu menunjang
kekuasaan negara.. namun Machiavelli bergerak terlalu jauh ketika mengatakan
bahwa tindakan yang jahat pun dapat dimaafkan oleh masyarakat asal penguasa
mencapai sukses. Tampak bahwa Niccolo ingin mengadakan pemisahan yang tegas antara prinsip moral dan
prinsip ketatanegaraan. Selain itu, ia tidak memperhitungkan bagaimana
sikap-sikap masyarakat terhadap legitimasi kekuasaan. Namun demikian, ia telah
berhasil menyuarakan penderitaan rakyat yang tercerai-berai karena intrik
politik yang berkepanjangan.
Ditinjau dari titik
tolak ajaran yang dikemukakannya Rousseau termasuk pemikir utopis, seperti
Plato, yang berusaha menggambrkan negara ideal dengan tujuan mengajarkan
perbaikan cita-cita rakyat. Rousseau memandang ketertiban dihasilkan sebagai
akibat dari hak-hak yang sama. Rousseau berangkat dari asumsi bahwa pada
dasarnya manusia itu baik. Negara dibentuk karena adanya niat-niat baik untuk
melestarikan kebebasan dan kesejahteraan individu. Dia mengandaikan bahwa
keinginan umum dan semua kesejahteraan individu akan muncul bersamaan.
Menurutnya segala bentuk kepentingan individu yang menyimpang dari kepentingan
umum adalah salah, karena justru orang harus melihat kebebasan itu pada
kesamaan yang terbentuk dalam komunitas. Rousseau terlalu idealis dalam memandang
manusia, ia lupa bahwa tidak setiap individu mempunyai iktikad baik serta
bersedia menyerahkan kebebasan individu demi kebaikan umum. Selain itu dia
mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif senantiasa memperkuat kebebasan
individu sambil menguraikan bahwa setiap pribadi bukan sebagai kesatuan
melainkan bagian dari kesatuan yang disebut komunitas. Namun pada dasarnya
Rousseau sangat mencintai kesamaan dan ketenangan yang dijamin oleh negara
melalui keutuhan masyarakat yang organis.
Dasar dari ajaran
Hobbes adalah tinjauan psikologi terhadap motivasi tindakan manusia. Dia
menemukan bahwa manusia selalu memiliki harapan dan keinginan yang terkadang
licik dan emosional. Semua itu akan berpengaruh apabila seorang manusia
menggenggam kekuasaan. Hobbes mengaitkan masalah tersebut dengan legitimasi
kekuasaan politik. Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia,
negara harus membuat supaya manusia itu takut dan perkakas utama yang harus
digunakan adalah tatanan hukum. Negara harus benar-benar kuat agar mampu
memaksakan hukum melalui ancaman yang paling ditakuti manusia., yaitu hukuman
mati. Pembentukan undang-undang digariskan dengan tujuan untuk mencegah anarki.
Oleh karena itu, negara harus berkuasa jika tidak ingin keropos karena
banyaknya anarki.
Hobbes adalah orang
pertama yang menyatakan paham positivisme hukum, bagi dia hukum di atas
segala-galanya. Namun Hobbes lupa bahwa tindakan manusia tidak hanya ditentukan
oleh emosi, karena manusia dikaruniai akal budi. Dan pendirian suatu negara
juga bukan hanya atas pertimbangan emosional tapi juga pemikiran rasional.
Kesimpulan dari Hobbes bahwa pembatasan konflik dilakukan melalui saran hukum,
Plato adalah pemikir
yang pertama berbicara mengenai negara ideal. Dia bermaksud membangun suatu
masyarakat dimana orang banyak menyumbang kepada kemakmuran komunitas tanpa
adanya kekuasaan kolektif yang merusak.
Dalam model distribusi
kekuasaan antara penguasa dan yang dikuasai, Plato mengandaikan bahwa para
penguasa memperoleh hak memakai kekuasaan untuk mencapai kebaikan publik dari
kecerdasan mereka. Oleh sebab itu, dengan merujuk pada sistem monarki yang
lazim pada waktu itu, Plato merumuskan bahwa pemerintahan akan adil jika raja
yang berkuasa adalah seorang yang bijaksana. Kebijaksanaan kebanyakan dimiliki
oleh seorang filsuf. Maka konsepsi tentang “filsuf raja” atau “raja filsuf”
banyak disebut sebagai inti dari teori Plato mengenai kekuasaan negara.selain
itu Plato mengatakan bahwa kebaikan publik akan tercapai jika setiap potensi
individu terpenuhi.
Teori Plato memang
masih mengandung banyak kelemahan karena adanya beberapa pertanyaan mendasar
yang belum terjawab. Jika dibandingkan dengan kondisi negara-negara modern
sekarang ini, model Plato terasa sangat utopis. Untuk menerima model ini kita
perlu menerima pemikiran bahwa kualitas dasar individu secara alamiah berbeda.
Pemikiran Plato sudah mampu menjadi peletak dasar sistem kenegaraan modern.
Legitimasi negara tidak harus selalu dikaitkan dengan hal-hal supernatural dan
masalah-masalah sakral yang ada di luar jangkauan pemikiran manusia.
Masalah keadila
diterjemahkan oleh pemikir ini ke dalam dua bentuk, yaitu pertama, keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti
pembelian penjualan yang sesuai dengan asas-asas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan
yang wajar terjadi bila seorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat. Kemudian Thomas Aquinas
membahas tentang hukum melalui pembedaan jenis-jenis hukum menjadi tiga, yaitu:
a.
Hukum Abadi (Lex
Externa)
Kebenaran
hukum ini ditunjang oleh kearifan Ilahi yang merupakan landasan dari segala
ciptaan. Manusia merupakan salah satu makhluk yang mencerminkan kebijaksanaan
Sang Pencipta. Makhluk itu ada, berbentuk/berkodrat sebagaimana yang
dikehendakinya. Oleh sebab itu, manusia sebagai makhluk yang berakal wajib
memenuhi setiap kehendak Tuhan dan mempertanggungjawabkannya.
b.
Hukum Kodrat (Lex
Naturalis)
Hukum ini dijadikan
dasar dari semua tuntutan moral. Tampak dia bukan hanya membuat pembahasan yang
berkaitan dengan etika religius tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang
mengapa Tuhan menghendaki keadilan. Menurut
Aquinas, Tuhan
menghendaki agar manusia hidup sesuai kodratnya. Itu berarti bahwa manusia
hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menentukan
identitasnya, serta mencapai kebahagiaan.
c.
Hukum Buatan Manusia
(Lex Humana)
Hukum ini untuk
mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan dan keadilan. Norma
hukum berlaku karena adanya perjanjian antara penguasa dengan rakyatnya. Di
dalamnya tersirat rakyat akan taat pada penguasa, dan penguasa berjanji akan
mempergunakan kekuasaannya demi kepentingan masyarakat umum. Namun Aquinas
menekankan bahwa isi hukum buatan manusia hendaknya sesuai dengan hukum
kodrat.kekuasaan harus memiliki legitimasi etis. Dia menegaskan bahwa hukum
yang bertentangan dengan hukum kodrat merupaka “penghancur hukum”. Untuk itu
Aquinas menggolongkan dua corak pemerintah, yaitu: pemerintahan berdasarkan
kekuasaan (despotik), dan pemerintahan yang sesuai dengan kodrat masyarakat
sebagai individu yang bebas (politik).